Jl. Raya Pajajaran No.18, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16143
081388223382

Bea Cukai Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor

Di publish pada 06-03-2024 00:16:03

Bea Cukai Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor
Bea Cukai Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor

Bea Cukai Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor

Menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai berperan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal.

 

Berawal dari informasi dari masyarakat yang menduga ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin (NPPBKC) di Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor. Kemudian unit Intelejen dan Penindakan melakukan surveillance dan pengembangan di lokasi tersebut. Berbekal informasi yang dikumpulkan, Tim Penindakan Bea Cukai Bogor segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

 

Pada hari kamis (29/02) Bea Cukai Bogor berhasil melakukan penindakan atas 2 entitas yang melakukan penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol tanpa memiliki izin (NPPBKC). Hal tersebut melanggar Undang-undang Cukai no. 39 tahun 2007 pasal 14 yaitu "setiap orang yang akan menjalankan kegiatan pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa NPPBKC dari Menteri"

Dalam proses penindakan tersebut, ditemukan pula 28 botol minuman beralkohol (golongan B dan C) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, sehingga barang tersebut dilakukan penegahan. Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, para tersangka mendapatkan sanksi sesuai pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Bea Cukai Bogor