Jl. Raya Pajajaran No.18, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16143
081388223382

Tuntaskan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Tahun 2024, Bea Cukai Bogor Edukasi Warga Sukabumi dan Bogor

Di publish pada 18-12-2024 11:26:56

Tuntaskan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Tahun 2024, Bea Cukai Bogor Edukasi Warga Sukabumi dan Bogor
Tuntaskan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Tahun 2024, Bea Cukai Bogor Edukasi Warga Sukabumi dan Bogor

bogor.beacukai.go.id - Sukabumi - Memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, Bea Cukai Bogor secara konsisten mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pemberantasan rokok ilegal. Akhir tahun tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Bogor untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Bogor dan Kota Sukabumi pada (9-13/12).

Berkolaborasi dengan Satpol PP daerah setempat, kegiatan berlangsung selama 5 hari berturut-turut. Di kota Sukabumi, acara bertempat di Fresh Hotel dengan agenda 5 kali kegiatan sosialisasi dan 2 kali talkshow radio. Sosialisasi dihadiri oleh warga Kecamatan Cibeureum, Lembursitu, Baros, Citamiang serta para anggota Linmas. Di samping itu, talkshow radio dilaksanakan di Radio Megaswara FM dan Swara Perintis FM.  

“Rokok ilegal mengandung resiko yang lebih besar dari pada rokok yang legal, dari segi kesehatan jelas lebih berbahaya karena tidak melewati uji klinis khusus serta penggunaan bahan baku yang asal-asalan. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan penerimaan negara karena tidak membayar cukai yang seharusnya dibayarkan,” terang Ristiawan dalam kesempatan sosialisasi. 

Di Kabupaten Bogor, sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Bojonggede, Sukaraja dan Babakan Madang. “Sosialisasi hari ini sepenuhnya didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para peserta tentang ciri-ciri rokok ilegal. Diharapkan Bapak/Ibu dapat membantu Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta dapat melaporkan kepada kami apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal agar Bea Cukai bisa melakukan penindakan,” jelas Erli Haryanto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. 

Sosialisasi dan talkshow yang diselenggrakan, berfokus pada pengenalan ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Diharapkan dengan informasi yang telah dibagikan, masyarakat dapat mendukung peran Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Bea Cukai Bogor