Berikan Pemahaman Terkait Ketentuan Impor Barang, Bea Cukai Bogor Lakukan Sosialisasi untuk Calon Pekerja Migran Indonesia ke Republik Korea
Di publish pada 23-04-2024 03:00:55
Depok, 19 April 2024 – Tim Bea Cukai Bogor lakukan sosialisasi ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia dalam kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan (Preliminary Education) Pekerja Migran Indonesia Skema Penempatan Pemerintah ke Republik Korea yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Jumat, (19/04) di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Depok, Jawa Barat.
Nurbaeti Hijryanti, selaku pemandu acara, membuka acara dengan menyapa dan memperkenalkan peran, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada 271 peserta Calon PMI. Sesi selanjutnya disampaikan oleh Retno Wulandari dan Fahmi Fathullah dengan menyampaikan materi terkait Ketentuan Importasi Barang Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan memahami ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia ini, teman-teman bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara ketika ingin melakukan importasi barang ke Indonesia baik melalui barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau pun barang pindahan saat kontrak kerja selesai”, terang Fahmi.
Sesi diskusi dan tanya-jawab menjadi bagian penutup dalam sosialisasi kali ini. Antusiasme para peserta terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para Calon PMI terkait regulasi kepabeanan dan cukai yang berlaku sehingga mereka dapat mengerti hak dan kewajibannya dalam proses importasi barang selaku Pekerja Migran Indonesia.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses