Jl. Raya Pajajaran No.18, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16143
081388223382

Berturut-Turut, Bea Cukai Bogor bersama BP2MI Lakukan Tiga Sosialisasi Ketentuan Impor Barang kepada Calon PMI ke Korea

Di publish pada 25-09-2024 16:37:53

Berturut-Turut, Bea Cukai Bogor  bersama BP2MI Lakukan Tiga Sosialisasi Ketentuan Impor Barang kepada Calon PMI ke Korea
Berturut-Turut, Bea Cukai Bogor bersama BP2MI Lakukan Tiga Sosialisasi Ketentuan Impor Barang kepada Calon PMI ke Korea

bogor.beacukai.go.id - Bogor - Tim Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan BP2MI kembali menyelenggarakan sosialisasi untuk memberikan informasi tentang ketentuan impor barang kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Korea. Kegiatan tersebut dilakukan pada Minggu (22/09) yang berlangsung di tiga tempat, yaitu Wisma Hijau Depok dengan jumlah peserta 100 orang, BBPPMPV Bispar Sawangan Depok dengan jumlah peserta 250 orang, dan ISTC Sukabumi dengan jumlah peserta 100 orang.

Acara dibuka dengan oleh pembawa acara, Ayu Widyasari Primanda dan Yustika Dwiana Maharani  dengan menyapa peserta calon PMI yang dibalas dengan antusias peserta untuk mendengarkan materi dari narasumber Bea Cukai Bogor. Adapun narasumber yang hadir pada acara tersebut adalah Retno Wulandari, Fahmi Fathullah, Ricky Adi Kuswanto, dan Novrian Saputra yang  akan membawakan materi Ketentuan Barang Kiriman, Barang Bawaan Penumpang, dan Barang Pindahan. 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber tentang tugas dan fungsi Bea dan Cukai dan Barang Bawaan Penumpang. "Barang bawaan penumpang pribadi akan diberikan pembebasan sebesar 500 USD saat masuk ke Indonesia, namun jika lebih dari itu kelebihannya akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku,"jelas Rizky Novrian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai prosedur dan tata cara yang harus dilakukan terkait pendaftaran IMEI untuk PMI. 

Selanjutnya Fahmi Fathullah menjelaskan tentang ketentuan dan prosedur Barang Kiriman dan Barang Pindahan untuk PMI, "Untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan yang berlaku jika PMI mengikuti seluruh prosedur yang berlaku seperti harus tiba bersama pemilik barang paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang tiba, diberitahukan dengan PIBK, dilakukan pemeriksaan fisik, dan minimal masa kerja paling singkat 1 tahun”. 

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan dialog interaktif tanya jawab antara peserta sosialisasi PMI dan narasumber Bea Cukai Bogor. Acara berlangsung secara antusias karena semangat peserta dalam memahami ketentuan impor barang PMI. Melalui kegiatan ini, diharapkan informasi yang disampaikan akan memberi manfaat dan pengetahuan bagi para peserta PMI. 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Bea Cukai Bogor