Jl. Raya Pajajaran No.18, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16143
081388223382

kahla

IDENTIFIKASI PITA CUKAI DAN ROKOK ILEGAL BERSAMA SATPOL PP KOTA DEPOK DAN KABUPATEN BOGOR

Di publish pada 30-09-2024 08:52:06

IDENTIFIKASI PITA CUKAI DAN ROKOK ILEGAL BERSAMA SATPOL PP KOTA DEPOK DAN KABUPATEN BOGOR
IDENTIFIKASI PITA CUKAI DAN ROKOK ILEGAL BERSAMA SATPOL PP KOTA DEPOK DAN KABUPATEN BOGOR

bogor.beacukai.go.id - Depok- Satpol PP Kota Depok dan Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Rokok Ilegal kepada masyarakat Kota Depok dan Kabupaten Bogor pada 24-26 September 2024. Dalam acara ini, Satpol PP Kota Depok dan Kabupaten Bogor menyampaikan materi tentang Penegakan Hukum terkait Cukai Hasil Tembakau Ilegal, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Bea Cukai Bogor mengenai cara mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Satpol PP wilayah masing-masing, yang menjelaskan bahwa sosialisasi seperti ini diadakan secara kontinu dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal, sehingga peredaran rokok ilegal di masyarakat dapat diminimalisir.


Acara berlanjut dengan pemaparan materi dari Bea Cukai Bogor, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Erli Haryanto, bersama petugas Bea Cukai Bogor, Ristiawan, Retno Wulandari, dan Nurbaeti Hijriyanti, yang menjelaskan mengenai jenis-jenis barang kena cukai, desain pita cukai tahun 2024, dan tata cara identifikasi rokok ilegal.


“Terdapat 5 tahapan untuk mengenali rokok ilegal, yaitu cek keberadaan pita cukai ada atau tidak, cek keaslian pita cukai, cek kondisi pita cukai baru atau bekas pakai, cek ketepatan kode personalisasi pita cukai, dan cek kesesuaian peruntukan pita cukai. Selain itu, terdapat tiga cara identifikasi pita cukai, yaitu melalui pengamatan langsung, menggunakan kaca pembesar, dan dengan bantuan lampu UV,” jelas Nurbaeti. Untuk memperdalam pemahaman masyarakat, pada sosialisasi tersebut juga dilakukan praktik identifikasi pita cukai oleh peserta.


Bea Cukai Bogor berharap masyarakat dapat mengenali Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan menyebarkan informasi tentang peredaran BKC ilegal kepada masyarakat lainnya agar selalu waspada dan berhati-hati. Jika masyarakat menemukan BKC ilegal, tidak perlu ragu untuk segera melapor karena identitas dan keselamatan pelapor terjamin.

 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Bea Cukai Bogor