Jl. Raya Pajajaran No.18, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16143
081388223382

Jalin Kolaborasi dengan Pemda Cianjur, Bea Cukai Bogor Tuntaskan Sosialisasi Rokok Ilegal di Kabupaten Cianjur Tahun 2024

Di publish pada 24-09-2024 16:54:00

Jalin Kolaborasi dengan Pemda Cianjur, Bea Cukai Bogor Tuntaskan Sosialisasi Rokok Ilegal di Kabupaten Cianjur Tahun 2024
Jalin Kolaborasi dengan Pemda Cianjur, Bea Cukai Bogor Tuntaskan Sosialisasi Rokok Ilegal di Kabupaten Cianjur Tahun 2024

bogor.beacukai.go.id – Cianjur - Dalam rangka merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur menggelar Sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Peraturan Perundangan – Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal” pada Kamis (19/09).

Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen nyata dari pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Sosialisasi diikuti oleh warga dan pemilik warung di Kecamatan Pacet. Kegiatan ini merupakan acara sosialisasi terakhir yang dilaksanakan oleh Pemda Cianjur dalam rangka pemanfaatan DBH CHT di tahun 2024. 

Kegiatan dibuka oleh paparan singkat Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Mokhamad Irfan, “Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Bea Cukai Bogor untuk menjadi narasumber dalam kegiatan kali ini. Sosialisasi hari ini sepenuhnya didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), diharapkan dengan mengikuti sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang ketentuan cukai utamanya rokok, agar tidak lagi membeli rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara.” 

Menghadirkan tim narasumber dari Bea Cukai Bogor, Retno Wulandari dan Nurbaeti Hijriyanti Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama. Sosialisasi berjalan dengan lancar berkat antusias yang luar biasa dari peserta sosialisasi. 

Agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi pembukaan tentang pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai, dilanjutkan dengan materi barang kena cukai ilegal dan identifikasi pita cukai oleh tim narasumber dari Bea Cukai Bogor. 

“Ciri – ciri rokok ilegal itu ada 5, pertama rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.” Terang, Retno Wulandari. 

Melanjutkan pemaparan materi, Nurbaeti Hijriyanti menerangkan desain pita cukai tahun 2024, serta tata cara identifikasi pita cukai. Untuk meningkatkan pemahaman peserta, dilakukan praktik langsung identifikasi pita cukai serta kuis seputar rokok ilegal. 

“Jika menemukan rokok ilegal di pasaran, kami harapkan bapak-ibu dapat membantu kami untuk memberantas rokok ilegal yang beredar dengan melaporkannya kepada kami. Karena itu masyarakat berperan sangat besar dalam mengamankan pendapatan negara dalam hal pemberantasan barang kena cukai ilegal.” Pungkas, Nurbaeti Hijriyanti. 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Bea Cukai Bogor