Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Lebih dari 6,3 Miliar Rupiah
Di publish pada 04-11-2024 16:21:33
bogor.beacukai.go.id – Bogor – Bea Cukai Bogor melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia Ke-78. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan di bidang Cukai dan merupakan tugas Bea Cukai Bogor sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang membahayakan (30/10).
Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jabar III, KPKNL Bogor dan KPPN Bogor. Selain itu, Bea Cukai Bogor juga bersinergi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum di Wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Acara diawali dengan Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 dan Hari Oeang Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2024. Kemudian dilanjutkan dengan acara inti berupa Pemusnahan BMMN di Halaman Depan KPPN Bogor serta Penyegelan dan Pemberangkatan Truk menuju PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) yang beralamat di Jalan Nangka, Jalan Raya Klapanunggal No.7, Kembang Kuning, Kec. Klapanunggal, Kabupaten Bogor dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder machine) untuk kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen dengan metode co-processing.
BMMN dari hasil penindakan Bea Cukai Bogor yang dimusnahkan, berupa:
- 4.393.569 batang hasil tembakau jenis sigaret/ rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai
- 865,06 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- 394.920 gram tembakau iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai.
“Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini adalah wujud dari kepedulian kami bersama Pemda di wilayah pengawasan Bogor, oleh karena itu mari kita bersama tingkatkan sinergi dan berkolaborasi dalam penegakan hukum barang kena cukai ilegal, jangan sampai peredarannya semakin menyebar,” tegas Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, dalam sesi wawancaranya kepada awak media.
Kepala KPPBC TMP A Bogor, Budi Harjanto, menyampaikan bahwa sepanjang periode Oktober 2023 hingga September 2024, Bea Cukai Bogor telah menyita hasil tembakau, minuman beralkohol, dan narkotika ilegal dengan nilai barang mencapai Rp6,3 miliar serta potensi penerimaan cukai sebesar Rp3,4 miliar. Penyitaan ini mencakup 320 kegiatan penindakan, yang terdiri dari 239 penindakan terhadap barang kena cukai berupa rokok dan tembakau iris, 54 penindakan terhadap minuman beralkohol, 10 penindakan terkait kepabeanan, serta 17 penindakan bersama Polri terhadap narkotika. Melalui pemusnahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh pada ketentuan peraturan cukai yang berlaku.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses