Jl. Raya Pajajaran No.18, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16143
081388223382

Upaya Preventif Pemberantasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor Bersama Satpol PP Kabupaten Bogor Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal ke Warga Ciomas

Di publish pada 12-09-2024 19:12:59

Upaya Preventif Pemberantasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor Bersama Satpol PP Kabupaten Bogor Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal ke Warga Ciomas
Upaya Preventif Pemberantasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor Bersama Satpol PP Kabupaten Bogor Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal ke Warga Ciomas

bogor.beacukai.go.id - Bogor - Memperkuat komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar acara Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal di kecamatan Ciomas pada Rabu (11/09).

Bertempat di aula kecamatan Ciomas, acara dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Bidang Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor. “Terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah hadir dalam kesempatan ini, juga Bea Cukai Bogor atas kesediaannya menjadi narasumber. Kami berharap sosialisasi kali ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait cukai, utamanya cukai rokok,” terang Yoga dalam sambutannya. 

Agenda berlanjut dengan pemaparan materi oleh Ristiawan dan Nurbaeti Hijriyanti, yang menerangkan jenis–jenis barang kena cukai, desain pita cukai tahun 2024 serta tata cara identifikasi rokok ilegal. 

“Sosialisasi hari ini sepenuhnya didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para peserta tentang ciri-ciri rokok ilegal. Diharapkan Bapak/Ibu dapat membantu Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta dapat melaporkan kepada kami apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal agar Bea Cukai bisa melakukan penindakan.” Jelas Ristiawan. 

“Informasi yang harus ada pada pita cukai antara lain lambang negara Republik Indonesia, lambang Dirjen Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, jumlah isi kemasan, teks “Indonesia”, teks “cukai hasil tembakau”, hologram dan personalisasi,” terang Nurbaeti. Dalam kesempatan ini dijelaskan juga tata cara identifikasi pita cukai yaitu secara kasat mata, dengan bantuan kaca pembesar serta sinar uv. 

Acara semakin menarik dengan praktik langsung identifikasi rokok ilegal serta tanya jawab. Para peserta dengan antusias mengikuti seluruh rangkaian acara serta aktif dalam kegiatan tanya jawab. 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Bea Cukai Bogor