Jl. Raya Pajajaran No.18, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16143
081388223382

Perkuat Sinergitas dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Bogor Selenggarakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai Tahun 2024

Di publish pada 15-03-2024 02:38:39

Perkuat Sinergitas dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Bogor Selenggarakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai Tahun 2024
Perkuat Sinergitas dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Bogor Selenggarakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai Tahun 2024

Senin (04/03), Bea Cukai Bogor selenggarakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai Tahun 2024 untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengedukasi masyarakat tentang Barang Kena Cukai (BKC). Acara yang berlangsung di Aula Lantai 3 KPPBC TMP A Bogor ini dihadiri oleh perwakilan Pemda Kota Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

 

Kegiatan dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Erli Haryanto. Erli memaparkan Data Penindakan Cukai Nasional sepanjang tahun 2023 serta tantangan yang akan dihadapi dalam penegakan hukum Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2024. Penampilan P18 Band di sela acara semakin menambah kehangatan dan kebersamaan dalam acara sosialisasi.

 

 

Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Ristiawan yang membahas tentang Jenis dan langkah identifikasi ciri-ciri BKC ilegal, “Adapun langkah identifikasi pita cukai rokok ilegal, pertama cek keberadaan pita cukai ada atau tidak, kedua cek keaslian pita cukai, ketiga cek kondisi pita cukai baru atau bekas pakai, keempat cek ketepatan kode personalisasi pita cukai, dan terakhir cek kesesuaian peruntukan pita cukai,” terang Ristiawan.

Dipandu oleh Prayogi Rahmat, Bea Cukai Bogor mengajak peserta untuk melakukan identifikasi pita cukai rokok ilegal secara langsung. Para peserta diberikan sample rokok ilegal untuk mengidentifikasi 11 tanda pengaman yang harus ada pada pita cukai. Praktek identifikasi dilakukan secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, dan sinar UV untuk memeriksa lebih detail. Praktik ini memberikan pengalaman langsung kepada peserta dan memperkuat pemahaman terhadap ciri-ciri pita cukai rokok ilegal.

 

Pemaparan materi terakhir disampaikan oleh Faridz, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, yang menjelaskan tentang 3 poin utama dalam upaya pemberantasan BKC ilegal, yakni penyediaan sarana dan prasarana, strategi pengumpulan informasi dan pelaksanaan operasi  sebagai upaya memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran BKC ilegal.

 

 

Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pengisian post-test serta survei oleh para peserta. Para peserta sangat antusias sehingga menjadikan kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang diskusi dan memberikan masukan satu sama lain. “BKC Ilegal masih banyak sekali beredar, oleh karena itu kami berharap hal tersebut menjadi atensi kita bersama dan memperkuat sinergi dalam pemberantasan BKC ilegal”, tegas Apit Budiman, Subkor Ahli Madya Satpol PP Kota Bogor.

 


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Bea Cukai Bogor